IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DI SMP NEGERI SATU ATAP 2 BATUKANDIK


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.

Pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk menentukan pilihan berdasarkan angket kesiapan IKM yang mengukur bagaimana kesiapan guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka. Pada angket pendataan yang dikembangkan dan diisi oleh guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tidak ada pilihan yang paling benar, semua akan menyesuaikan dengan kesiapan satuan pendidikan. Angket kesiapan memberikan pilihan yang paling sesuai terkait kesiapan satuan pendidikan, dimana semakin sesuai maka semakin efektif Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan dilaksanakan di satuan pendidikan.

Pilihan pertama adalah Mandiri Belajar, pilihan yang memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan saat menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10. Pilihan kedua yaitu Mandiri Berubah, pilihan yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10. Dan pilihan ketiga yang merupakan Mandiri Berbagi, pilihan yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10. 

Berdasarkan pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan tersebut, SMP Negeri Satu Atap 2 Batukandik memilih pilihan nomor dua, yaitu Mandiri Berubah. Pilihan ini didasari oleh kesiapan satuan pendidikan, terutama kesiapan tenaga pengajar (guru) dan tenaga kependidikan (TU) di SMP Negeri Satu Atap 2 Batukandik. Oleh karena itu, semua guru telah menyiapkan perangkat mengajar sesuai dengan regulasi Kurikulum Merdeka dengan memodifikasi contoh perangkat yang ada di flapon Merdeka Mengajar, yang disesuaikan dengan kondisi sekolah. Perangkat mengajar guru dapat dilihat di sini.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Pengunjung