Berdasarkan Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor:
411/665/BPBD tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang memerintahkan pelaksanaan
kegiatan pada sektor non esensial agar ditutup (diberlakukan 100% Work From
Home/WFH), maka SMP Negeri Satu Atap 2 Batukandik melaksanakan seluruh
kegiatan proses belajar mengajar dilakukan secara daring.
Oleh karena itu, kegiatan MPLS di SMP Negeri
Satu Atap 2 Batukandik juga dilaksanakan secara daring. Semua materi disajikan
dengan menggunakan fasilitas internet, sehingga dengan mudah dapat diakses oleh
peserta didik dari rumah. Berikut adalah jadwal kegiatan MPLS SMP Negeri Satu
Atap 2 Batukandik pada tahun pelajaran 2021/2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar